Suatu ketika di sebuah gelaran persidangan pengadilan negeri. Agenda sidang pemeriksaan saksi. Dua saksi membeberkan kronologi penangkapan terdakwa.
![]() |
| Ilustrasi Foto: Alinea |
Aku yang sedang berselancar di dunia maya tetiba mengangkat kepala. Ketika saksi menyatakan terdakwa memperoleh narkoba dari aplikasi belanja online.
Lalu, aku menoleh ke kanan, meja tempat saksi duduk di belakangnya. Menajamkan telinga untuk mendengarkan saksi yang terus menceritakan penggal-penggal kisah terdakwa.
"Narkoba mudah dipesan di aplikasi belanja online. Narkoba disamarkan dalam gambar charger, baterai dan lainnya," rinci saksi.
Ada simbol-simbol tertentu yang digunakan untuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Banyak jenisnya dan mudah untuk transaksi.
Menurut saksi rekam jejak transaksi narkoba di aplikasi belanja online dapat terlihat. Jumlah transaksi berikut detail waktu dan lainnya.
Tentu, tersangka tidak bisa mengelak dengan dugaan perbuatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Serapat-rapatnya membungkus peredaran narkoba tidak bisa lolos juga akhirnya.
Lalu, Majelis Hakim meminta saksi selaku aparat untuk sering patroli di dunia maya. Agar mempersempit ruang peredaran narkoba.
"Sudah mengkhawatirkan peredaran narkoba ini. Apakah dari aplikasi belanja online tidak ada filter sehingga barang terlarang bisa diperdagangkan juga," komentar salah satu hakim.
Saksi menimpali bahwa di aplikasi belanja online juga memiliki sisi kelam. Atau tenar disebut black market. Segala barang terlarang bisa diperjualbelikan. Tentu dikemas dalam wujud kode.
Bagi yang awam, bisa jadi tidak mengerti kode atau simbol komoditas pasar gelap di aplikasi belanja online. Aku yang awam menjadi penasaran.
Dalam data base perkara yang masuk di pengadilan negeri tersebut. Tercatat dua perkara pidana biasa mendominasi persidangan selama tahun 2020. Perkara tersebut adalah pencurian dan narkotika.
Pelaku atau terdakwa kebanyakan residivis kambuhan. Bahkan masih ada yang berstatus narapidana.
"Fakta dalam persidangan bahwa residivis kambuhan setelah keluar dari penjara bingung mau ngapain," ujar Humas Pengadilan Negeri tersebut.
Dalam kondisi bingung. Mereka bertemu kembali dengan teman dan lingkungan yang menjerumuskan pada narkotika dan pencurian. Hingga akhirnya mengulangi perbuatan pidana.
Penyalahgunaan narkotika sukses membuat hidup generasi bangsa berputar-putar antara jeruji besi, ketergantungan dan kebingungan untuk kembali pada kehidupan normal.
Kebanyakan mereka berusia muda. Dalam persidangan, terdakwa dengan jujur kesulitan untuk berhenti konsumsi. Sederhananya, seperti pecandu rokok yang selalu berdalih mulut kecut tanpa merokok setelah makan.
Sehingga, tidak heran ketika mendengar ada berita peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Sebab, barang haram tersebut dibutuhkan dengan sejuta alasan pembenar.


Komentar
Posting Komentar