Dulu, setelah lulus sekolah menengah atas. Bingung. Ada begitu banyak pilihan jurusan di perguruan tinggi. Jauh di lubuk paling dalam, ingin sekali masuk fakultas hukum.
Hingga sampai pada takdir menggariskan jurusan ilmu politik untuk ditempuh. Takdir pula yang mempertemukan sahabat dari fakultas hukum. Saat bernaung di bawah organisasi persma.
Obsesi dengan ilmu hukum kembali. Pernah merengek pada sahabat agar diajak ke kelasnya. Juga, ikut ke pengadilan untuk melihat persidangan.
*
Bertahun-tahun kemudian, aku duduk di deretan kursi ruang sidang. Duduk di ruang Kasi Pidana Umum atau Kasi Pidana Khusus di gedung kejaksaan. Duduk di samping sejumlah pengacara. Juga, duduk di aula rutan. Bolak balik ke kantor polisi. Berbicara tentang berbagai perkara.
Aku yang hanya berbekal Dasar-Dasar Ilmu Hukum pada mata kuliah semester pertama. Sudah pasti semua materi itu hilang tanpa bekas dari memori otak.
Aku harus paham perkara seorang perempuan yang membunuh bayinya sendiri. Ada laki-laki yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melayangkan shock breaker ke leher istri
Aku harus mengerti perkara pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan perselingkuhan sepasang manusia. Juga, pembunuhan empat nyawa oleh keluarganya sendiri.
Aku harus paham tentang perjudian. Ketika mayoritas terdakwa mengaku hanya iseng. Atau ada perkara residivis yang sudah berkali-kali mendekam di penjara.
Perkara yang selalu mewarnai persidangan adalah perlindungan anak. Persidangan tindak asusila baru terbuka untuk umum hanya ketika putusan atau vonis.
Ada satu perkara yang membuat kepala cukup cenat cenut. Pengemplang pajak. Berapa banyak yang harus dipelajari untuk dapat mengerti hal dalam surat dakwaan.
Begitu pula dengan perkara penipuan yang melibatkan warga negara asing. Korea. Banyak istilah yang perlu dicerna terlebih dahulu agar paham.
Masih banyak perkara yang mesti dikuasai ilmunya. Seperti yang belum lama aku ketahui. Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Ketika "mengetahui" ada tindakan melawan hukum. Sekalipun tidak berada di tempat kejadian perkara atau terlibat dalam masalah.
*
Ohiya, ada satu sahabat lain yang kerap aku ganggu. Hanya untuk menjelaskan ketidakmengertian dalam suatu perkara. Secara, dia sudah tidak diragukan lagi pengalamannya. Walaupun di belakang namanya tidak ada tambahan S.H. Hihihi.. ampun.. jangan dilempar sandal. Lempar ATM saja sama PIN.
*
Dari semua itu, aku kemudian (pura-pura) merenung. Mencari jawaban. Tak seperti Ebit G. Ade yang bertanya pada rumput bergoyang. Aku cukup menyandarkan kepala pada bantal dan kemudian terlelap. Lha...
Dalam kesendirian, aku mulai merangkum. Mengapa pilihan ke dua saat mengisi formulir pendaftaran dulu tidak lolos. Gagal kuliah di fakultas hukum.
Maka jawabannya karena aku tak akan pernah mampu untuk menjadi jaksa. Menuntut mati terdakwa atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa.
Atau, tak akan pernah bisa mengadili saat berada di posisi majelis hakim di setiap perkara yang ditangani. Atau, tak akan kuat nyali saat menjadi pengacara seorang pembunuh.
*
Cukuplah kiranya berkesempatan berada di antara orang-orang hebat para penegak hukum. Menuntaskan obsesi dengan penuh bonus. Karena belajar langsung pada setiap perkara. Ada kejutan di setiap prosesnya.
![]() |
| Antara Obsesi dan Jalan Takdir |
Ketika mengisi lembar formulir pendaftaran. Entah mengapa, akhirnya jatuh pada pilihan ilmu politik. Pada opsi ke dua jurusan, ilmu hukum. Padahal nggak pakai ngitung kancing baju dulu. Atau nunggu suara tokek di pekarangan depan dan belakang rumah. Apalagi, pake kocokan kertas. Eh.
Hingga sampai pada takdir menggariskan jurusan ilmu politik untuk ditempuh. Takdir pula yang mempertemukan sahabat dari fakultas hukum. Saat bernaung di bawah organisasi persma.
Obsesi dengan ilmu hukum kembali. Pernah merengek pada sahabat agar diajak ke kelasnya. Juga, ikut ke pengadilan untuk melihat persidangan.
*
Bertahun-tahun kemudian, aku duduk di deretan kursi ruang sidang. Duduk di ruang Kasi Pidana Umum atau Kasi Pidana Khusus di gedung kejaksaan. Duduk di samping sejumlah pengacara. Juga, duduk di aula rutan. Bolak balik ke kantor polisi. Berbicara tentang berbagai perkara.
Aku yang hanya berbekal Dasar-Dasar Ilmu Hukum pada mata kuliah semester pertama. Sudah pasti semua materi itu hilang tanpa bekas dari memori otak.
Aku harus paham perkara seorang perempuan yang membunuh bayinya sendiri. Ada laki-laki yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melayangkan shock breaker ke leher istri
Aku harus mengerti perkara pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan perselingkuhan sepasang manusia. Juga, pembunuhan empat nyawa oleh keluarganya sendiri.
Aku harus paham tentang perjudian. Ketika mayoritas terdakwa mengaku hanya iseng. Atau ada perkara residivis yang sudah berkali-kali mendekam di penjara.
Perkara yang selalu mewarnai persidangan adalah perlindungan anak. Persidangan tindak asusila baru terbuka untuk umum hanya ketika putusan atau vonis.
Ada satu perkara yang membuat kepala cukup cenat cenut. Pengemplang pajak. Berapa banyak yang harus dipelajari untuk dapat mengerti hal dalam surat dakwaan.
Begitu pula dengan perkara penipuan yang melibatkan warga negara asing. Korea. Banyak istilah yang perlu dicerna terlebih dahulu agar paham.
Masih banyak perkara yang mesti dikuasai ilmunya. Seperti yang belum lama aku ketahui. Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Ketika "mengetahui" ada tindakan melawan hukum. Sekalipun tidak berada di tempat kejadian perkara atau terlibat dalam masalah.
*
Ohiya, ada satu sahabat lain yang kerap aku ganggu. Hanya untuk menjelaskan ketidakmengertian dalam suatu perkara. Secara, dia sudah tidak diragukan lagi pengalamannya. Walaupun di belakang namanya tidak ada tambahan S.H. Hihihi.. ampun.. jangan dilempar sandal. Lempar ATM saja sama PIN.
*
Dari semua itu, aku kemudian (pura-pura) merenung. Mencari jawaban. Tak seperti Ebit G. Ade yang bertanya pada rumput bergoyang. Aku cukup menyandarkan kepala pada bantal dan kemudian terlelap. Lha...
Dalam kesendirian, aku mulai merangkum. Mengapa pilihan ke dua saat mengisi formulir pendaftaran dulu tidak lolos. Gagal kuliah di fakultas hukum.
Maka jawabannya karena aku tak akan pernah mampu untuk menjadi jaksa. Menuntut mati terdakwa atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa.
Atau, tak akan pernah bisa mengadili saat berada di posisi majelis hakim di setiap perkara yang ditangani. Atau, tak akan kuat nyali saat menjadi pengacara seorang pembunuh.
*
Cukuplah kiranya berkesempatan berada di antara orang-orang hebat para penegak hukum. Menuntaskan obsesi dengan penuh bonus. Karena belajar langsung pada setiap perkara. Ada kejutan di setiap prosesnya.

Komentar
Posting Komentar